Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meskipun eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara.
Adapun, Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sempat mengeluarkan pernyataan bahwa jika Firli tidak kooperatif pada pemanggilan kedua maka pihaknya akan menyiapkan upaya jemput paksa atau surat penangkapan.
Namun, hingga kini penahanan maupun penangkapan terhadap eks Kabaharkam Polri itu belum terealisasi. Bahkan, ditengah jeratannya pada kasus dugaan pemerasan Firli tengah bermain badminton bersama Kevin dan Marcus Gideon.
Rekaman Firli yang bermain dengan duo Minions tersebut tersebar di media sosial X dan langsung menjadi perbincangan publik. Permainan itu berlangsung di GOR Djarum, Jakarta Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar menyampaikan bahwa jika kliennya bermain badminton tidak perlu menjadi persoalan. Sebab, kegiatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga
"Ya kalau memang betul pak Firli yang main, mohon maaf tidak ada yang salah. Bukan merupakan perbuatan melanggar hukum. Beliau mengisi kegiatan semasa tidak menjadi ketua KPK melakukan kegiatan yang baik dan sehat," ujar Ian kepada wartawan, dikutip Rabu (16/7/2024).
Dia juga meminta kepada seluruh pihak agar tidak menggiring opini negatif terkait kegiatan kliennya itu. Terlebih, Ian menegaskan bahwa Firli selalu mengikuti proses hukum yang ada.
Berkas Perkara Firli Berjalan Lambat
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui proses pemberkasan perkara Firli berjalan lambay. Sebab, penyidik kepolisian hanya berfokus pada pasal pemerasan dan suap yang diduga dilakukan Firli Bahuri.
Padahal, berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pemberkasan tidak boleh setengah-setengah.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin pasal 36 agak belakang. Kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).
Perlu diketahui, Pasal 36 UU KPK mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, Karyoto mengakui bahwa pemberkasan perkara yang menjerat Firli untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan dengan lambat.
"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Oleh karenanya, agak lambat. Tapi kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi," pungkasnya.